Terdakwa kasus bioremediasi divonis lima tahun penjara

ricksy prematuri, terdakwa jumlah dugaan korupsi proyek bioremediasi pt chevron pasific indonesia (cpi) divonis bersalah melalui ganjaran penjara pada lima tahun serta denda sebesar rp200 juta serta bila tak dibayarkan (subsider) update hukuman kurungan di dua bulan.

dalam sidang dan diadakan dalam pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta selatan, selasa (7/5) malam, majelis hakim yang diketuai oleh sudharmawatiningsi menentukan terdakwa bersalah telah melanggar ajaran karena belum mempunyai izin pengelolaan limbah.

pernyataan majelis hakim ini berlawanan melalui keputusan menteri lingkungan hidup dan undang-undang perihal lingkungan hidup yang menyatakan izin pengelolaan limbah cuma lumayan selama perusahaan pengelola migas, akan tetapi rekanan kontraktor tak mesti lagi memiliki izin itu.

untuk disukai, terdakwa ricksy adalah direktur pt green planet indonesia (gpi) dan menjalankan proyek bioremediasi di lapangan minas, kabupaten siak, riau.

Informasi Lainnya:

perusahaan terdakwa adalah rekanan yang dan diwajibkan agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar as, manakala dalam waktu Satu bulan sesudah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya akan disita supaya negara, kata majelis hakim.

majelis hakim dalam sidang dan diadakan hingga larut malam itu, menungkapkan ricksy telah bersalah mengerjakan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan primer yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah melalui uu no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana juncto pasal 65 ayat (1) kuhpidana.

kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan dengan majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar as atau hampir setara melalui rp30 miliar.

vonis dan dijatuhi oleh majelis hakim agar terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut publik (jpu).

jpu daripada kejaksaan agung sebelumnya menuntut direktur pt green planet indonesia (gpi) ricksy prematuri dengan hukuman 12 tahun penjara juga denda rp 1 miliar dan biaya pengganti diwajibkan supaya perusahaannya menyewa yakni sebesar 3,08 juta dollar as.

ketika tersebut, jpu menilai ricksy terbukti memperkaya diri daripada proyek bioremediasi di tahun 2006-2012. pt gpi dinilai jaksa tak memiliki kualifikasi pengolahan limbah hingga dianggap tak menyelesaikan bioremediasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

atas putusan majelis hakim, jpu berencana ingin menggarap banding, tetapi bagian terdakwa menungkapkan baru pikir-pikir.