KPAI minta tayangan berisi kekerasan anak dihentikan

komisi perlindungan putri indonesia (kpai) meminta stasiun televisi untuk menghentikan tayangan yang mengajarkan kekerasan di putri. banyak alternatif sinetron komersial dan memajang kekerasan demi kekerasan, ditayangkan dan selama produk utama ketika anak-anak belum tidur.

dari pagi sampai malam, tayangan berunsur kekerasan dimunculkan terus-menerus tidak menyadari bahwa hal itu membawa dampak buruk bagi anak-anak, tutur wakil ketua kpai, apong herlina, saat mengadakan jumpa media, selama kantor kpai, menteng, jakarta pusat, kamis (25/4).

anak-anak umumnya mencontoh adegan-adegan kekerasan tersebut. menurut nurvina alifa, koordinator divisi advokasi juga kampanye remotivi, dan paling fatal, kalau banyak justifikasi kepada kekerasan.

misalnya saat diperlakukan tak adil, berkonflik melalui teman, atau menikmati pihak yang lemah, ujarnya.

Informasi Lainnya:

nurvina memberi contoh di salah Salah satu sinetron dan ia teliti, si biang kerok cilik, di mana terkandung 49 adegan kekerasan di tujuh episode di kurun waktu 24-30 desember 2012.

43 adegan di antaranya merupakan kekerasan fisik, memukul, menjewer, menendang juga menjambak.
85 kalimat pada episode dan ia teliti pun ada kandungan kekerasan kekerasan verbal dan berupa hinaan, makian, juga ancaman.

secara teoritis, kekerasan cenderung ditiru ketika penonton anak-anak mengidentifikasi diri mereka dibuat pelaku, papar nurvina.

dalam pertemuan itu, kpai pun mengatakan sikap mereka dengan meminta stasiun televisi menghentikan tayangan dan mengandung unsur kekerasan.

mengajak semua pemangku kepentingan di industri televisi (produser, stasiun tv, maupun pengiklan) agar berkomitmen mengedepankan kepentingan paling pas putri dalam memproduksi tayangan televisi, kata herlina.

nina armando daripada komisi penyiaran indonesia pun menyewa kaum orang tua tetap mendampingi anak-anak mereka menonton siaran televisi meskipun acara itu berlabel supaya anak maupun seluruh umur.

selain itu, kpai pun menyarankan kaum perusahaan iklan agar tidak menempatkan iklan koleksi mereka di siaran televisi yang ada kandungan zat kekerasan di anak.

penempatan iklan di siaran yang ada kandungan unsur kekerasan dapat merupakan pencitraan dan buruk terhadap perusahaan tersebut, tutur herlina.