MK tolak gugatan Rieke-Teten

mahkamah konstitusi (mk) menolak permintaan sengketa pilkada jawa barat (Jabar) yang dimohonkan pasangan cagub serta wakil gubernur rieke diah pitaloka-teten masduki (rieke-teten).

menolak pengajuan pemohon agar seluruhnya, papar ketua majelis hakim ahmad sodiki, saat membacakan amar putusan selama jakarta, senin.

kata sodiki, dalil permohonan yang yang diajukan pasangan rieke-teten tak terbukti menurut hukum.

dalam pertimbangannya, mahkamah menemukan fakta kiranya ada besar dalil pemohon tak dibuktikan melalui alat bukti dan lumayan serta tak ada alat bukti sama alternatif.

kecuali registrasi alat bukti semata, tutur hakim konstitusi akil mochtar, saat membacakan pertimbangannya.

jika terjadi pelanggaran, tutur akil, merupakan pelanggaran dan bersifat sporadis dan tak memberi pengaruh dan signifikan kepada peringkat perolehan suara tiap-tiap pasangan calon.

Baca Juga: Pulau Tidung - Mencari Peluang usaha Cantik dengan Cream Adha

menanggapi putusan itu, rieke menerima putusan dibandingkan mk.

apapun putusannya kami terima, tutur rieke, usai sidang.

rieke dan mengucapkan terima kasih pada penduduk jawa barat dan mendukung juga mendorong pasangan hingga selama tahap mk.

kepada selama partai, simpatisan, juga relawan, kami berdua mengucapkan terima kasih dan luar biasa, katanya.

dia menambahkan kiranya gugatan ke mk ini bukan persoalan menang kalah, karena untuk mengetahui kiranya yang legal serta belum tentu bermoral.

saya akan terserah menjadi anggota dpr jenis tenaga kerja, transmigrasi, serta kesehatan, yang ingin tinggal berjuang bersama rakyat. aku ingin berjuang menghentikan jawa barat adalah daerah pengirim tenaga kerja indonesia, serta menghentikan jawa barat adalah daerah termiskin--meskipun mempunyai sumber daya alam yang luar biasa, ujarnya.