Sekretaris Kabinet terbitkan edaran terkait konflik lahan

sekretaris kabinet dipo alam selama 22 april pasang surat edaran nomor we.03/seskab/iv/2013 melalui klasifikasi penting terkait catatan hasil kajian dan pemetaan badan info geospasial (big) mengenai potensi konflik akibat tumpang tindih lahan.

berdasarkan keterangan dalam laman terjamin sekretaris kabinet, senin, dikenalkan bahwa alasan pengeluaran surat edaran itu merupakan karena beberapa wilayah dalam indonesia baru amat potensial terjadi konflik sosial akibat terjadinya tumpang tindih penguasaan lahan selama bidang kehutanan, perkebunan, pertambangan, serta lokasi transmigrasi.

melalui surat edaran yang ditujukan kepada menko polhukam, mendagri, menteri kehutanan, menteri esdm, menteri pertanian, menteri tenaga kerja juga transmigrasi, menteri bumn, kepala badan pertanahan nasional, jaksa agung, kapolri, kaum gubernur dan bupati/wali kota seluruh indonesia tersebut, seskab menyampaikan kembali arahan-arahan presiden susilo bambang yudhoyono di sidang kabinet terbatas 25 juli lalu, terlebih tenntang dengan penanganan sengketa/konflik lahan.

menurut dipo alam, arahan presiden pada sidang kabinet terbatas 25 juli tersebut antara lain merupakan pertama, sengketa lahan diantara negara serta pt perkebunan nusantara (ptpn) dengan masyarakat untuk dicarikan solusinya dengan komprehensif, baik penyelesaian secara hukum maupun penyelesaian melalui pendekatan sosial dan budaya.

Informasi Lainnya:

kedua, agar para gubernur dan bupati/walikota selalu bekerja serta mengingatkan penduduk kalau terjadi konflik lahan agar dibicarakan lebih dahulu serta tak mengerjakan pengrusakan serta pendudukan lahan dan melawan hukum.

ketiga, penyelesaian sengketa lahan dikerjakan dengan komprehensif dan jangan ditunda supaya tak adalah bom masa. konflik lahan di sumatera utara, sumatera selatan, dan lampung diselesaikan dengan tidak keliru, adil, juga tertib selama dua tahun ataupun di masa kerja kabinet indonesia bersatu ii.

keempat, penanganan sengketa lahan harus membeli formula pendekatan hukum win-win solution, makanya negara tak dirugikan juga rakyat memperoleh kesejahteraan sekalipun dunia upaya-upaya terbatas turun keuntungannya.

kelima, pembentukan tim terpadu agar menangani kasus-kasus lahan, semisal konflik ptpn ii pada sumatera utara, konflik mesuji pada lampung, dan konflik ptpn vii cintamanis pada sumatera selatan.