UU Kepolisian digugat ke MK

majelis panel mahkamah konstitusi (mk) menggelar sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 mengenai kepolisian ri yang dimohonkan oleh asli warga bandung bernama sri royani.

sri royani mempersoalkan pasal itu sebab pilihan penyidik yang menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik oleh propam jawa barat, sementara kasusnya yang di-sp3 tersebut tidak mampu dibuka kembali.

kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) yang saya dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap dan dianggap bukan tindak pidana, tidak cukup bukti. angka aku dan di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik pada terlapor, kata sri royani, selama sidang pemeriksaan pendahuluan di jakarta, senin.

pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran pada kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia dengan pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan oleh komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .

Informasi Lainnya:

ayat (2) ketentuan perihal susunan organisasi juga tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur dengan keputusan kapolri.

royani mengaku telah mengirimkan surat pengaduan kepada kapolda Jawa Barat dan jenis hukum polda Jawa Barat yang menyarankan untuk mengajukan gugatan pra peradilan. disamping tersebut, pemohon juga mengirimkan surat aduan terhadap mabes polri juga polda Jabar yang ditindaklanjuti melalui memeriksa 5 orang penyidik oleh komite kode etik.